Bagian I · Modul 8 dari 8 · Pendalaman
Outsourcing di Indonesia: Aturan Terbaru, Dampak, dan Hak Pekerja
Satpam, cleaning service, dan sopir di kantormu mungkin digaji perusahaan lain. Pelajari aturan alih daya dari UU 13/2003 sampai Permenaker 7/2026, dampaknya, dan cara menjalankannya dengan adil.
17 menit baca · Diperbarui · 9 referensi
Intinya
- –Alih daya melibatkan tiga pihak: perusahaan pengguna, perusahaan alih daya (vendor), dan pekerja. Hubungan kerja si pekerja ada dengan vendor, bukan dengan pengguna.
- –UU 13/2003 membatasi alih daya pada kegiatan penunjang. UU Cipta Kerja menghapus batas itu, lalu Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 meminta jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan ditetapkan dengan jelas.
- –Permenaker 7/2026, diundangkan 30 April 2026, menetapkan enam jenis dan bidang pekerjaan alih daya, dan perjanjian yang sudah ada wajib menyesuaikan paling lambat dua tahun. MK juga memerintahkan UU ketenagakerjaan baru, jadi aturan masih bisa bergerak.
- –Pekerja alih daya berhak atas upah, lembur, cuti, K3, jaminan sosial, THR, dan perlindungan saat vendor berganti (pengalihan pelindungan hak).
- –Kalau haknya dilanggar, jalurnya bipartit dulu, lalu dicatatkan ke Disnaker untuk mediasi atau konsiliasi, dan terakhir Pengadilan Hubungan Industrial.
Coba perhatikan kantor atau kampus tempat kamu beraktivitas. Satpam di lobi, petugas kebersihan, sopir antar-jemput karyawan, sampai pegawai kantin. Banyak dari mereka memakai seragam dan bekerja setiap hari di gedung itu, tapi slip gajinya keluar dari perusahaan lain. Itulah outsourcing, atau dalam bahasa aturan disebut alih daya.
Topik ini sedang hangat. Mahkamah Konstitusi lewat Putusan 168/PUU-XXI/2023 meminta jenis pekerjaan alih daya ditetapkan dengan jelas [4], lalu Kementerian Ketenagakerjaan menindaklanjutinya dengan Permenaker 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diundangkan 30 April 2026 [5]. Kalau kamu bekerja di HR, kamu harus paham aturannya. Kalau kamu baru mulai kerja, besar kemungkinan tawaran pertamamu datang lewat vendor alih daya. Modul ini membahas apa yang seharusnya berlaku, apa yang berubah, dampaknya, dan seperti apa praktik yang patuh dan adil.
Apa itu alih daya, gampangnya
Gampangnya gini. Sebuah bank butuh petugas keamanan, tapi bank tidak mau repot merekrut, melatih, dan mengatur jadwal satpam sendiri. Bank lalu membuat perjanjian tertulis dengan perusahaan jasa pengamanan. Perusahaan jasa itu yang merekrut satpam, mengikat mereka dengan perjanjian kerja, membayar gaji, dan mendaftarkan BPJS. Satpamnya bertugas di bank, tapi majikannya secara hukum adalah perusahaan jasa pengamanan.
UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU 6/2023 merumuskannya begini: perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis, dan hubungan kerja si pekerja ada dengan perusahaan alih daya [2]. Jadi ada dua perjanjian yang berbeda: perjanjian bisnis antara pengguna dan vendor, serta perjanjian kerja antara vendor dan pekerja.
Gambar 1. Segitiga hubungan alih daya
| Istilah | Artinya | Contoh |
|---|---|---|
| Perusahaan pengguna (pemberi pekerjaan) | Perusahaan yang menyerahkan sebagian pekerjaannya | Bank, pabrik, rumah sakit |
| Perusahaan alih daya (vendor) | Badan usaha berbadan hukum yang melaksanakan pekerjaan berdasarkan perjanjian dengan pengguna | PT jasa kebersihan, PT jasa pengamanan |
| Perjanjian alih daya | Kontrak tertulis antara pengguna dan vendor | Kontrak layanan cleaning 2 tahun |
| PKWT | Perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak) | Kontrak 12 bulan sebagai petugas kebersihan |
| PKWTT | Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (karyawan tetap) | Satpam tetap di vendor |
| Pengalihan pelindungan hak (TUPE) | Hak pekerja tetap terjaga saat vendor diganti dan pekerjaannya masih ada | Vendor baru meneruskan hak minimal sama |
| Pekerjaan inti vs penunjang | Inti: proses utama bisnis. Penunjang: mendukung tetapi bukan proses utama | Teller bank (inti) vs kebersihan kantor (penunjang) |
Dua model: alih daya pekerjaan vs penyediaan tenaga kerja
Dalam rumusan asli UU 13/2003, ada dua jalan untuk menyerahkan pekerjaan ke perusahaan lain: perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh [1]. Bedanya penting, karena dua istilah ini masih sering dipakai di lapangan.
| Aspek | Pemborongan pekerjaan | Penyediaan jasa pekerja |
|---|---|---|
| Yang diserahkan | Hasil pekerjaan (misalnya "gedung bersih setiap hari") | Tenaga orangnya, yang bekerja di lokasi pengguna |
| Kendali harian | Vendor mengatur cara kerja sendiri | Pekerja sering menerima arahan sehari-hari di lokasi pengguna |
| Syarat pekerjaan | Terpisah dari kegiatan utama, merupakan kegiatan penunjang, tidak menghambat produksi langsung | Tidak boleh untuk kegiatan pokok atau yang berhubungan langsung dengan produksi |
| Bila syarat dilanggar | Demi hukum hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan | Demi hukum hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan |
UU 6/2023 menyederhanakan istilah itu menjadi satu payung, yaitu perjanjian alih daya, dan menghapus pasal tentang pemborongan pekerjaan [2]. Meski begitu, cara berpikir dua model ini tetap berguna. Saat menilai kontrak vendor, tanyakan: yang dibeli itu hasil kerja, atau sekadar orang yang ditempatkan? Kalau yang kedua, cek lebih teliti apakah pekerjaannya termasuk jenis yang boleh dialihdayakan dan apakah pekerja ditempatkan sesuai yang diperjanjikan.
Era sebelum Cipta Kerja: dibatasi pada pekerjaan penunjang
Di bawah UU 13/2003, alih daya punya pagar yang cukup tegas. Pasal 65 ayat (2) mensyaratkan pekerjaan yang diborongkan dilakukan terpisah dari kegiatan utama, merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, dan tidak menghambat proses produksi secara langsung [1]. Pasal 66 ayat (1) melarang pekerja dari penyedia jasa dipakai untuk kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi [1].
Sanksinya juga jelas. Jika syarat dilanggar, Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4) menyatakan status hubungan kerja pekerja demi hukum beralih menjadi hubungan kerja dengan perusahaan pemberi pekerjaan [1]. Artinya, pengguna yang melanggar pagar ini bisa "mewarisi" pekerja vendor sebagai pekerjanya sendiri.
Era Cipta Kerja: UU 6/2023 dan PP 35/2021
UU Cipta Kerja, yang kini berlaku sebagai UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022, mengubah peta alih daya. Pasal 64 berbunyi bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan lewat perjanjian alih daya tertulis, dan "Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan" tersebut. Pasal 65 dihapus. Pasal 66 diubah total [2]. Batas "hanya kegiatan penunjang" tidak lagi tertulis di tingkat undang-undang, dan Pasal 66 versi baru juga tidak lagi memuat klausul "demi hukum beralih" seperti rumusan lama [1,2].
Pasal 66 versi baru memuat empat pokok perlindungan [2]:
- Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dan pekerja didasarkan pada perjanjian kerja tertulis, baik PKWT maupun PKWTT.
- Pelindungan pekerja, upah dan kesejahteraan, syarat kerja, serta perselisihan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya, sekurang-kurangnya sesuai peraturan.
- Jika vendor mempekerjakan dengan PKWT, perjanjian kerjanya harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak saat vendor berganti dan objek pekerjaannya tetap ada. Penjelasan pasal ini menyebut vendor baru wajib memberi hak minimal sama dengan vendor sebelumnya.
- Perusahaan alih daya harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
PP 35/2021 mengulang dan merinci hal ini di Pasal 18 sampai 20 [3]. Pasal 19 ayat (3) PP itu menambahkan satu poin penting: kalau pekerja PKWT tidak memperoleh jaminan kelangsungan bekerja saat vendor berganti, perusahaan alih daya bertanggung jawab memenuhi hak pekerja [3]. Pasal 20 menegaskan syarat badan hukum dan perizinan berusaha [3]. Jadi, CV atau usaha perorangan tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan alih daya menurut aturan ini.
Gambar 2. Perjalanan aturan alih daya
- 1UU 13/2003
- 2UU Cipta Kerja
- 3Putusan MK 2024
- 4Permenaker 7/2026
- 5Penyesuaian 2 tahun
Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 dan implikasinya
Partai Buruh bersama sejumlah konfederasi serikat pekerja menguji klaster ketenagakerjaan UU 6/2023 ke Mahkamah Konstitusi. Putusannya bernomor 168/PUU-XXI/2023 dan dibacakan pada Kamis, 31 Oktober 2024 [4]. Karena dibacakan tahun 2024, sebagian orang menyebutnya "putusan MK 168 tahun 2024", tapi nomor perkara resminya tetap berakhiran 2023.
“Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya.”
Apa artinya buat praktik? Pertama, kata "Pemerintah" dimaknai sebagai menteri yang membidangi ketenagakerjaan. Kedua, MK menilai perlu ada kejelasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, supaya pengguna, vendor, dan pekerja punya standar yang sama, dan pekerja hanya ditempatkan pada pekerjaan yang diperjanjikan [4]. Menurut pertimbangan MK, kejelasan ini melindungi status kerja dan hak dasar seperti upah, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang layak, serta mengurangi potensi konflik [4].
Perlu dicatat juga apa yang tidak dikabulkan. Permohonan untuk menghidupkan kembali Pasal 65 UU 13/2003 dinilai tidak beralasan menurut hukum [4]. Jadi putusan ini tidak otomatis mengembalikan rezim lama. Di luar alih daya, MK menegaskan jangka waktu PKWT paling lama lima tahun termasuk perpanjangan, dan memerintahkan pembentuk undang-undang membuat UU ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU 6/2023 dalam waktu paling lama dua tahun, dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja [4].
Hubungan alih daya dengan PKWT dan PKWTT
Salah kaprah yang sering muncul: "outsourcing itu pasti kontrak." Tidak juga. Aturan membolehkan vendor mengikat pekerjanya dengan PKWT atau PKWTT [2,3]. Vendor jasa pengamanan yang besar, misalnya, bisa saja mengangkat satpam sebagai karyawan tetap lalu menempatkannya bergantian di beberapa klien.
Kalau vendor memakai PKWT, aturan PKWT ikut berlaku. Menurut PP 35/2021, PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat paling lama lima tahun, dan pengusaha wajib membayar uang kompensasi saat PKWT berakhir kepada pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan terus-menerus [3]. Besarnya satu bulan upah untuk PKWT 12 bulan, dan proporsional untuk masa lain dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah [3].
| Masa PKWT | Rumus | Uang kompensasi |
|---|---|---|
| 6 bulan | 6/12 × Rp5.400.000 | Rp2.700.000 |
| 12 bulan | 1 × Rp5.400.000 | Rp5.400.000 |
| 18 bulan | 18/12 × Rp5.400.000 | Rp8.100.000 |
Latihan hitung
Hitung uang kompensasi saat PKWT berakhir
Kamu pekerja alih daya yang kontraknya akan habis, atau staf HR vendor yang menyiapkan pembayarannya. Masukkan upah dan masa PKWT. Rumusnya mengikuti PP 35/2021 seperti di tabel di atas: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Hasil
- Faktor pengali (masa ÷ 12)
- 1
- Uang kompensasi
- Rp5.400.000
PKWT 12 bulan: uang kompensasinya tepat satu bulan upah.
Satu catatan lagi soal PKWT. Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 menegaskan jangka waktu PKWT paling lama lima tahun termasuk perpanjangan [4], dan memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru [4]. Kalau undang-undang itu terbit, aturan PKWT bisa ikut berubah, jadi selalu cek naskah resminya di peraturan.go.id. Pembahasan PKWT yang lebih lengkap layak punya modul sendiri.
Permenaker 7/2026: aturan alih daya yang berlaku sekarang
Amar Putusan MK menyebut menteri yang menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang boleh dialihdayakan [4]. Jawabannya datang lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 April 2026 dalam Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 281 [5]. Permenaker ini merupakan tindak lanjut Putusan MK 168/PUU-XXI/2023, berstatus berlaku, dan mengatur tata kelola pekerjaan alih daya [5].
Jenis dan bidang pekerjaan alih daya menurut Permenaker 7/2026 ada enam [5]:
- Layanan kebersihan.
- Penyediaan makanan dan minuman.
- Pengamanan.
- Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh.
- Layanan penunjang operasional.
- Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Selain daftar itu, Permenaker 7/2026 mengatur perjanjian alih daya, kewajiban perizinan dan pencatatan perjanjian bagi perusahaan alih daya, serta pengawasan pelaksanaannya oleh Pengawas Ketenagakerjaan [5]. Untuk perjanjian yang sudah berjalan, ketentuan peralihannya memberi waktu menyesuaikan paling lambat dua tahun sejak diundangkan [5]. Jadi kalau kontrak vendormu ditandatangani sebelum April 2026, itu bukan alasan untuk diam: masa penyesuaiannya sedang berjalan.
| Waktu | Peristiwa | Status |
|---|---|---|
| 31 Okt 2024 | MK membacakan Putusan 168/PUU-XXI/2023, termasuk perintah membentuk UU ketenagakerjaan baru dalam waktu paling lama dua tahun | Final dan mengikat |
| 30 Apr 2026 | Permenaker 7/2026 ditetapkan dan diundangkan: enam jenis dan bidang pekerjaan alih daya | Berlaku |
| Paling lambat 2 tahun sejak 30 Apr 2026 | Batas penyesuaian perjanjian alih daya yang sudah ada | Masa penyesuaian sedang berjalan |
Situasi di lapangan: pola masalah yang perlu diwaspadai
Aturan di atas kertas tidak selalu sama dengan praktik. Justru karena itu Permenaker 7/2026 menempatkan pengawasan pelaksanaan alih daya pada Pengawas Ketenagakerjaan [5]. Kalau kamu membaca ulang pasal-pasal yang sudah kita bahas, kelihatan hal apa saja yang paling ingin dijaga pembuat aturan.
Pola risikonya bisa kamu kelompokkan jadi empat: hak normatif yang tidak dipenuhi, status kerja yang kabur, pergantian vendor yang memutus hak, dan vendor yang tidak memenuhi syarat badan hukum atau izin. Keempatnya sudah diatur di UU 6/2023 dan PP 35/2021 [2,3], sementara Permenaker 7/2026 menambah kewajiban perizinan dan pencatatan perjanjian bagi perusahaan alih daya [5]. Masalah utamanya ada di kepatuhan dan pengawasan.
| Pola risiko | Contoh di lapangan | Pagar aturannya |
|---|---|---|
| Hak normatif tidak dipenuhi | Upah di bawah minimum, iuran jaminan sosial dipotong tapi tidak disetor | Pelindungan, upah, dan kesejahteraan jadi tanggung jawab vendor, sekurang-kurangnya sesuai peraturan [2,3] |
| Status kerja kabur | Pekerja tidak memegang salinan perjanjian kerja, atau ditempatkan di luar pekerjaan yang diperjanjikan | Perjanjian kerja tertulis PKWT atau PKWTT [2]; penempatan sesuai jenis pekerjaan yang diperjanjikan [4] |
| Hak terputus saat vendor berganti | Masa kerja dihitung ulang dari nol, tunjangan lama hilang | Pengalihan pelindungan hak (TUPE) dan tanggung jawab vendor lama [2,3] |
| Vendor tidak memenuhi syarat | Vendor berbentuk CV, izin tidak bisa ditunjukkan, perjanjian tidak dicatatkan | Badan hukum dan Perizinan Berusaha [2,3]; perizinan dan pencatatan perjanjian [5] |
Studi kasus
Studi kasus: vendor kebersihan berganti di tengah kontrak pekerja
PT Sinar Logistik (fiktif) di Bekasi mengganti vendor kebersihannya per 1 Juli. Vendor lama, PT Bersih Prima (fiktif), punya 24 pekerja PKWT yang kontraknya baru berakhir Desember. Vendor baru menawarkan kontrak baru dengan masa kerja dihitung dari nol dan upah sesuai UMK tanpa tunjangan masa kerja yang dulu diberikan. Karena objek pekerjaannya tetap ada di perusahaan yang sama, perjanjian kerja PKWT mereka seharusnya memuat syarat pengalihan pelindungan hak, dan vendor baru wajib memberi hak minimal sama dengan vendor lama [2]. Kalau jaminan kelangsungan kerja tidak diperoleh, vendor lama bertanggung jawab atas pemenuhan hak pekerja [3]. HR PT Sinar Logistik yang paham aturan akan memasukkan klausul TUPE ke kontrak vendor baru sejak tender, meminta data hak 24 pekerja dari vendor lama, dan memastikan uang kompensasi PKWT dari vendor lama dibayar saat hubungan kerja dengan vendor lama berakhir.
Dampaknya dari tiga sudut pandang
Perdebatan outsourcing gampang jadi hitam-putih. Padahal tiap pihak punya kepentingan yang masuk akal. Coba lihat satu per satu.
| Pihak | Sisi positif yang sering disebut | Risiko dan kekhawatiran |
|---|---|---|
| Pekerja | Pintu masuk kerja formal, pengalaman di perusahaan besar, peluang dipindah ke klien lain | Kepastian kerja rendah, upah dan jaminan sosial rawan tidak dipenuhi, karier mentok, sulit berserikat di lokasi kerja |
| Perusahaan pengguna | Fokus ke bisnis inti, biaya lebih fleksibel, rekrutmen dan administrasi ditangani vendor | Risiko sanksi dan sengketa bila aturan dilanggar, risiko reputasi bila vendor bermasalah, keterikatan karyawan rendah |
| Perusahaan alih daya | Bisnis jasa yang menyerap banyak tenaga kerja | Margin tipis, tekanan harga dari klien, aturan yang berubah cepat |
| Pemerintah dan pasar kerja | Fleksibilitas yang dibutuhkan sebagian sektor, penyerapan tenaga kerja | Pengawasan berat, sengketa industrial, perlindungan pekerja yang timpang |
Gambar 3. Dua hal yang ditimbang
Apa kata riset
Riset internasional membantu melihat dampak yang tidak langsung terlihat. Studi tentang pekerja alih daya menyoroti bahwa persepsi peluang menjadi karyawan tetap di perusahaan klien ikut membentuk mobilitas karier mereka, termasuk dorongan untuk menambah keterampilan [6]. Artinya, jalur karier yang jelas bisa mengubah alih daya dari "jalan buntu" menjadi batu loncatan.
Penelitian lain tentang organisasi yang mencampur pekerja tetap dan sementara mengkaji bagaimana kesenjangan kondisi kerja antara keduanya dapat memicu rasa terancam pada identitas pekerja sementara, dan bagaimana praktik integrasi sosial organisasi berperan di situ [7]. Sementara itu, studi intervensi tentang agensi tenaga kerja sementara meneliti bagaimana agensi bisa membangun hubungan timbal balik yang sehat dengan pekerjanya [8]. Pesan praktisnya: vendor dan pengguna sama-sama punya peran membuat pekerja alih daya merasa diperlakukan adil, bukan sekadar "orang luar".
Dari sisi kebijakan, pertimbangan MK dalam Putusan 168/PUU-XXI/2023 menunjukkan hal yang sama: kejelasan jenis pekerjaan alih daya dibutuhkan supaya pengguna, vendor, dan pekerja punya standar yang sama, status kerja dan hak dasar pekerja terlindungi, dan potensi konflik berkurang [4]. Fleksibilitas usaha dan kepastian kerja tidak harus saling meniadakan, asal pagarnya jelas dan dipatuhi.
Checklist untuk HR perusahaan pengguna
Kalau kamu bekerja di HR atau pengadaan perusahaan yang memakai vendor, ini langkah yang berpijak pada aturan yang sudah kita bahas.
Langkah kepatuhan sebelum dan selama memakai vendor
- 1
- 2
- 3
Kontrak alih daya yang lengkap
Tulis jenis dan bidang pekerjaan dengan jelas karena pekerja hanya boleh ditempatkan pada pekerjaan yang diperjanjikan [4]. Lengkapi dengan lokasi, jangka waktu, jumlah pekerja, klausul TUPE, dan hak audit kepatuhan, lalu pastikan vendor mencatatkan perjanjiannya sesuai Permenaker 7/2026 [5].
- 4
Audit hak pekerja berkala
Minta bukti pembayaran upah minimal UMK, lembur, THR, dan bukti setor iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan atau kuartal.
- 5
Jaga batas peran
Jangan menempatkan pekerja alih daya pada pekerjaan di luar yang diperjanjikan. MK menegaskan pekerja hanya bekerja sesuai yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya [4].
- 6
Rencanakan pergantian vendor
Sejak tender, siapkan data hak pekerja dan pastikan vendor baru meneruskan hak minimal sama [2].
Gambar 4. Peta risiko alih daya
Kemungkinan →
- 1. Iuran BPJS tak disetor
- 2. Salah jenis pekerjaan
- 3. Vendor tanpa izin
- 4. TUPE diabaikan
Checklist untuk perusahaan alih daya (vendor)
Vendor adalah pemberi kerja yang sebenarnya, jadi tanggung jawab utamanya ada di sini [2,3]. Vendor yang patuh juga punya nilai jual lebih saat tender.
- Badan hukum dan Perizinan Berusaha lengkap serta masih berlaku [2,3], dan perjanjian alih daya dicatatkan sesuai Permenaker 7/2026 [5].
- Setiap pekerja punya perjanjian kerja tertulis (PKWT atau PKWTT) dan salinannya dipegang pekerja [2,3].
- PKWT memuat klausul pengalihan pelindungan hak, dan uang kompensasi dibayar saat PKWT berakhir [2,3].
- Upah, lembur, cuti, K3, THR, dan jaminan sosial dipenuhi sekurang-kurangnya sesuai peraturan, karena pelindungan dan kesejahteraan pekerja adalah tanggung jawab vendor [2,3].
- Harga penawaran ke klien dihitung dari biaya hak normatif dulu, baru margin. Menang tender dengan harga di bawah biaya hak normatif adalah sinyal masalah.
- Ada saluran pengaduan internal dan perundingan bipartit yang benar-benar berjalan.
- Pantau perubahan aturan: Permenaker 7/2026 beserta masa penyesuaiannya [5], undang-undang ketenagakerjaan baru yang diamanatkan Putusan MK [4], dan JDIH Kemnaker.
Hak pekerja alih daya dan ke mana mengadu
Kalau kamu sendiri bekerja lewat vendor, ini hak yang perlu kamu tahu. Perjanjian kerja tertulis, baik PKWT maupun PKWTT [2]. Pelindungan, upah dan kesejahteraan, serta syarat kerja yang sekurang-kurangnya sesuai peraturan, termasuk lembur, cuti, K3, jaminan sosial, dan THR [2,3]. Uang kompensasi saat PKWT berakhir [3]. Perlindungan hak saat vendor berganti selama pekerjaannya masih ada [2,3]. Simpan salinan kontrak, slip gaji, dan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan kamu secara berkala lewat aplikasi resminya.
Kalau ada masalah, jalurnya diatur UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial [9]:
Jalur penyelesaian perselisihan
- 1
Bipartit
Wajib diupayakan dulu lewat perundingan langsung dengan perusahaan, paling lama 30 hari kerja. Jika ditolak atau tidak sepakat, bipartit dianggap gagal [9]. Buat risalah tertulis.
- 2
Pencatatan ke Disnaker
Salah satu pihak mencatatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti upaya bipartit [9].
- 3
Mediasi, konsiliasi, atau arbitrase
Disnaker menawarkan konsiliasi atau arbitrase. Jika dalam 7 hari kerja para pihak tidak memilih, penyelesaian dilimpahkan ke mediator [9].
- 4
Pengadilan Hubungan Industrial
Jika mediasi atau konsiliasi tidak mencapai kesepakatan, salah satu pihak dapat menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial [9].
Gambar 5. Alur pengaduan pekerja
- 1Bipartit
- 2Catat ke Disnaker
- 3Mediasi/konsiliasi
- 4Gugat ke PHI
Latihan mandiri
Latihan mengelompokkan
Praktik alih daya: sesuai aturan atau bermasalah?
Kamu staf HR yang baru ditugasi mengaudit vendor. Pilah praktik berikut berdasarkan UU 6/2023, PP 35/2021, Putusan MK 168/PUU-XXI/2023, dan Permenaker 7/2026 seperti yang dijelaskan di modul ini, dengan status per 21 Oktober 2026. Kalau undang-undang ketenagakerjaan baru terbit, sebagian jawabannya bisa ikut berubah.
- 1.
PT jasa pengamanan yang berbadan hukum dan berizin mengangkat satpam sebagai karyawan tetap (PKWTT), lalu menempatkannya di bank klien
- 2.
Kantin karyawan dikelola vendor katering berbadan hukum dan berizin dengan perjanjian alih daya tertulis yang menyebut jelas jenis dan bidang pekerjaannya
- 3.
Vendor membayar uang kompensasi satu bulan upah saat PKWT 12 bulan seorang pekerja berakhir
- 4.
Petugas kebersihan disediakan oleh vendor berbentuk CV
- 5.
Pabrik memakai vendor untuk menempatkan operator di lini produksi utama
- 6.
Vendor baru menghitung masa kerja dari nol dan menghapus tunjangan lama, padahal pekerjaannya masih ada di perusahaan yang sama
- 7.
Pengguna menyuruh petugas kebersihan alih daya merangkap admin input stok gudang karena kekurangan staf
- 8.
Vendor memotong iuran BPJS dari upah pekerja, tapi tidak menyetorkannya
Latihan mengambil keputusan
Memilih dan mengawasi vendor kebersihan
Kontrak vendor kebersihan kantor dan gudang akan habis. Kamu yang memimpin proses penggantiannya. Pilih langkahmu.
Peranmu: Staf HR di perusahaan logistik yang memakai 24 petugas kebersihan alih daya
Ada tiga penawaran. Vendor termurah memasang harga per orang yang ternyata di bawah UMK ditambah iuran BPJS dan THR. Atasanmu tergoda karena hemat Rp8 juta per bulan.
Cek pemahaman
Sebuah pabrik memakai vendor untuk menempatkan operator di lini produksi utama. Vendor lalu diganti, dan vendor baru menawarkan kontrak dari nol dengan hak lebih rendah. Mana penilaian yang paling tepat?
Referensi
Artikel jurnal internasional bereputasi (Q1–Q2) terbitan 2022 ke atas, standar profesi, dan peraturan perundang-undangan resmi.
- 1.Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Peraturan.go.id, Kementerian Hukum RI. peraturan.go.id/files/UU+13-2003.pdfRegulasidiakses 20 Oktober 2026
- 2.Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Peraturan.go.id, Kementerian Hukum RI. peraturan.go.id/files/uu-no-6-tahun-2023.pdfRegulasidiakses 20 Oktober 2026
- 3.Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Peraturan.go.id, Kementerian Hukum RI. peraturan.go.id/files3/pp-no-35-tahun-2021_asli.pdfRegulasidiakses 20 Oktober 2026
- 4.Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2024). Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang Perlindungan Hak-Hak Buruh pada Undang-Undang Cipta Kerja (diucapkan 31 Oktober 2024). Mahkamah Konstitusi RI (mkri.id). www.mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/ikhtisar_3724_2192_pdf%20Ikhtisar%20Putusan%20%20168_2023.pdfRegulasidiakses 20 Oktober 2026
- 5.Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (2026). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 281). JDIH Kementerian Ketenagakerjaan. jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/3027/peraturan-menteri-ketenagakerjaan-nomor-7-tahun-2026Regulasidiakses 21 Oktober 2026
- 6.Wang, P., Qin, C., Liu, S., & Peng, J. (2024). Perceived likelihood of standard employment by client organizations and the career mobility of outsourced employees: a self-driving human capital increment model. The International Journal of Human Resource Management, 35(15), 2542–2568. doi.org/10.1080/09585192.2024.2351009Q1
- 7.Lu, W., Liu, S., Ma, C., & Pei, J. (2025). “Who am I?” Exploring Temporary workers' Integration in Multi‐Employment‐Type Organizations From the Identity Threat Perspective. Human Resource Management, 64(2), 307–329. doi.org/10.1002/hrm.22264Q1
- 8.Morf, M., Sender, A., & De Cuyper, N. (2026). How agencies can cultivate social exchange in the temporary work context: an intervention study. The International Journal of Human Resource Management, 37(7), 1149–1175. doi.org/10.1080/09585192.2026.2683626Q1
- 9.Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Peraturan.go.id, Kementerian Hukum RI. peraturan.go.id/files/uu2-2004.pdfRegulasidiakses 20 Oktober 2026
Masih di bagian Manajemen SDM
14 menit bacaI.2Analisis Jabatan: Cara Membuat Job Description & Job SpecSebelum rekrut, nilai kinerja, atau atur gaji, kamu harus tahu dulu isi sebuah jabatan. Di sinilah analisis jabatan bekerja.Pembuka · 14 menitPembuka
14 menit bacaI.3Rekrutmen dan Seleksi: Wawancara STAR, Bias, dan MetrikMerekrut itu bukan cari yang paling jago ngomong. Pelajari funnel, wawancara terstruktur, metode STAR, dan metrik yang dipakai tim rekrutmen.Menengah · 14 menitMenengah
14 menit baca
