Bagian I · Modul 9 dari 9 · Menengah
Penahanan Ijazah oleh Perusahaan: Aturan, Risiko, dan Hak Pekerja
Ijazah asli "dititipkan" sebagai jaminan kerja masih sering terjadi. Pahami apa kata aturan resmi, kenapa praktik ini merugikan dua pihak, dan cara HR serta pekerja membereskannya.
16 menit baca · Diperbarui · 14 referensi
Intinya
- –SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 (20 Mei 2025) menyatakan pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan dokumen pribadi asli pekerja sebagai jaminan untuk bekerja, dan dilarang menghambat pekerja mencari pekerjaan yang lebih layak.
- –Pengecualiannya sempit: hanya ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang diperoleh lewat pendidikan atau pelatihan yang dibiayai pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis, dan pemberi kerja wajib menjamin keamanannya serta mengganti rugi bila rusak atau hilang.
- –Surat edaran adalah pedoman dari menteri kepada gubernur. Di Jawa Timur, Perda 8/2016 Pasal 42 secara tegas melarang pengusaha menahan dokumen asli pekerja sebagai jaminan, dengan ancaman pidana di Pasal 79.
- –Cara sah mempertahankan karyawan yang sudah dilatih adalah membuat mereka ingin bertahan: jalur karier, pengembangan, insentif, dan perjanjian tertulis yang wajar, bukan menyandera dokumen.
- –Salinan dokumen karyawan tetap data pribadi. UU 27/2022 meminta pengumpulannya terbatas, sesuai tujuan, aman, dan dihapus saat tidak lagi diperlukan.
Bayangkan kamu baru lulus SMK, dapat panggilan kerja pertama di pabrik dekat rumah, dan saat tanda tangan kontrak HR bilang, "Ijazah aslinya ditinggal di sini ya, nanti dikembalikan kalau kontrakmu selesai." Kedengarannya sepele. Tapi setahun kemudian kamu dapat tawaran lebih bagus di tempat lain, dan tiba-tiba ijazah itu jadi tali yang mengikat kakimu.
Praktik ini cukup sering kita dengar sampai Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran khusus pada 20 Mei 2025 untuk melarangnya [1]. Modul ini membahas apa kata aturan resmi, seberapa kuat kedudukannya, kenapa perusahaan masih melakukannya, dampaknya, dan apa yang bisa dilakukan HR maupun pekerja.
Kenapa perusahaan masih menahan ijazah
Jujur aja, alasan perusahaan biasanya bukan niat jahat. Yang paling sering terdengar adalah rasa takut rugi. Perusahaan sudah keluar biaya rekrutmen dan pelatihan, lalu khawatir karyawan pergi begitu sudah pintar. Ijazah asli dianggap "jaminan", mirip KTP yang ditinggal saat menyewa motor.
- Takut karyawan kabur setelah dilatih. Biaya pelatihan dianggap investasi yang harus "dikunci".
- Jaminan kalau ada kerugian. Misalnya untuk posisi yang memegang uang tunai, stok, atau aset.
- Kebiasaan turun-temurun. "Dari dulu juga begitu", jadi tidak pernah dipertanyakan.
- Tidak tahu aturannya. Banyak usaha kecil belum pernah membaca surat edaran atau perda terkait.
Masalahnya, analogi sewa motor itu tidak cocok. Saat menyewa motor, kamu meminjam barang milik orang lain. Saat bekerja, kamu menjual tenaga dan waktu, dan kamu tetap bebas memilih tempat kerja. Ijazah adalah bukti hasil belajarmu bertahun-tahun, dan tanpa dokumen asli kamu bisa kesulitan melamar ke tempat lain. Itu sebabnya surat edaran Menaker tidak berhenti pada larangan menahan dokumen, tapi juga melarang pemberi kerja menghalangi pekerja mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak [1].
Gambar 1. Yang sebenarnya ditimbang
Dokumen apa saja yang dimaksud
Surat edaran Menaker menyebut ijazah, lalu menjelaskan bahwa dokumen pribadi yang dimaksud adalah dokumen asli, antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) [1]. Kata "antara lain" berarti daftarnya contoh, bukan batas.
Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 juga punya daftar sendiri. Penjelasan Pasal 42-nya menyebut dokumen asli yang dimaksud adalah KTP, SIM, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor, ijazah, dan sertifikat [2].
| Dokumen | SE Menaker M/5/HK.04.00/V/2025 [1] | Perda Jatim 8/2016, penjelasan Pasal 42 [2] |
|---|---|---|
| Ijazah | Disebut | Disebut |
| Sertifikat kompetensi / sertifikat | Disebut | Disebut (sertifikat) |
| Paspor | Disebut | Disebut |
| Akta kelahiran | Disebut | Disebut |
| Buku nikah | Disebut | Tidak disebut |
| BPKB | Disebut | Tidak disebut |
| KTP | Tidak disebut khusus (daftar memakai "antara lain") | Disebut |
| SIM | Tidak disebut khusus | Disebut |
| Kartu keluarga | Tidak disebut khusus | Disebut |
Perhatikan kata kuncinya: asli dan sebagai jaminan. Meminta kamu menunjukkan ijazah asli untuk dicocokkan saat rekrutmen, lalu mengembalikannya hari itu juga, berbeda dengan menyimpannya berbulan-bulan supaya kamu tidak keluar. Yang dilarang adalah mensyaratkan atau menahan dokumen sebagai jaminan untuk bekerja [1,2].
Isi SE Menaker M/5/HK.04.00/V/2025
Nama lengkapnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Surat ini bertanggal 20 Mei 2025, ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia [1]. Di JDIH Kemnaker statusnya tercatat berlaku [1].
Pembukaannya menyebut tujuannya: memberi pelindungan bagi pekerja untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dengan memperhatikan praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi yang terjadi [1]. Isinya empat butir pokok [1]:
Empat butir pokok surat edaran
- 1
Larangan mensyaratkan dan menahan
Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja.
- 2
Larangan menghambat pindah kerja
Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
- 3
Pekerja diminta cermat
Calon pekerja dan pekerja perlu mencermati isi perjanjian kerja, terutama bila ada ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan.
- 4
Pengecualian terbatas
Bila ada kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum, penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi hanya boleh dengan dua syarat: diperoleh lewat pendidikan dan pelatihan yang dibiayai pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis, dan pemberi kerja menjamin keamanannya serta mengganti rugi bila rusak atau hilang.
Penutupnya meminta gubernur meneruskan surat edaran ini kepada bupati/wali kota dan pemangku kepentingan di wilayahnya, dengan tembusan antara lain ke pimpinan organisasi pengusaha dan pimpinan serikat pekerja [1].
Perda Jawa Timur dan aturan lain yang terkait
Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016
Jauh sebelum surat edaran Menaker, Jawa Timur sudah punya aturan tegas. Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ditetapkan 31 Agustus 2016 dan diundangkan 2 September 2016 [2].
“Pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan.”
Pasal 79 ayat (1) perda ini mengancam pelanggar Pasal 42 dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000. Ayat (2)-nya menambahkan, bila tindak pidana yang sama juga diatur undang-undang, sanksi yang dipakai adalah sanksi menurut undang-undang [2]. Perda ini berlaku untuk wilayah Provinsi Jawa Timur, dan JDIH Kemnaker mencatat statusnya berlaku [2].
UU Ketenagakerjaan
UU 13/2003 tidak punya pasal yang menyebut ijazah secara khusus, tapi ada tiga hal yang berguna. Pasal 54 ayat (2) menyatakan ketentuan upah dan syarat kerja dalam perjanjian kerja tertulis tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan. Pasal 54 ayat (3) menyatakan perjanjian kerja dibuat sekurang-kurangnya rangkap dua, dan pekerja serta pengusaha masing-masing mendapat satu. Pasal 176 menyebut pengawasan ketenagakerjaan dilakukan pegawai pengawas untuk menjamin pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan [3].
UU 6/2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja) mengubah banyak pasal UU 13/2003, tapi Pasal 54 dan Pasal 176 tidak termasuk pasal yang diubah [4]. Jadi ketiga pegangan di atas masih bisa kamu baca di naskah UU 13/2003.
Konvensi ILO tentang penghapusan kerja paksa
Indonesia mengesahkan Konvensi ILO Nomor 105 mengenai Penghapusan Kerja Paksa lewat UU 19/1999. Penjelasan UU itu menyebut kebebasan untuk secara sukarela melakukan suatu pekerjaan sebagai salah satu hak asasi, dengan merujuk Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak [6].
Seberapa kuat aturannya?
Bagian ini penting supaya kamu tidak melebih-lebihkan. Tiap aturan punya bentuk dan jangkauan berbeda.
| Aturan | Bentuk | Jangkauan dan kekuatannya |
|---|---|---|
| SE Menaker M/5/HK.04.00/V/2025 [1] | Surat edaran menteri | Ditujukan kepada gubernur untuk diteruskan dan "dipedomani". Isinya larangan dan pedoman, tapi surat edaran ini sendiri tidak memuat sanksi. |
| Perda Jatim 8/2016 [2] | Peraturan daerah provinsi | Mengikat di wilayah Jawa Timur. Memuat larangan tegas (Pasal 42) dan ancaman pidana (Pasal 79). |
| UU 13/2003 jo. UU 6/2023 [3,4] | Undang-undang | Berlaku nasional. Tidak menyebut ijazah, tapi mengatur isi perjanjian kerja dan pengawasan ketenagakerjaan. |
| UU 19/1999 [6] | Undang-undang pengesahan konvensi | Menegaskan komitmen penghapusan kerja paksa. Tidak menyebut penahanan dokumen secara khusus. |
| UU 27/2022 PDP [5] | Undang-undang | Berlaku nasional untuk pemrosesan data pribadi, termasuk salinan dokumen karyawan. |
Gambar 2. Lapisan pegangan
Gampangnya gini. Di luar Jawa Timur, surat edaran Menaker adalah sinyal resmi paling jelas dari pemerintah pusat bahwa praktik ini tidak dibenarkan. Surat edaran itu juga yang dipakai gubernur, bupati, dan wali kota sebagai pedoman pembinaan di daerahnya [1]. Provinsi atau kabupaten lain bisa saja punya perda serupa, tapi modul ini hanya membahas aturan yang teksnya sudah kami baca langsung. Cek JDIH pemerintah daerahmu.
Pengecualian sempit: ijazah dari pelatihan yang dibiayai perusahaan
Butir keempat surat edaran sering disalahpahami seolah perusahaan boleh menahan ijazah asal "ada alasannya". Padahal syaratnya berlapis [1]:
- Harus ada kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum.
- Dokumennya hanya ijazah dan/atau sertifikat kompetensi, bukan KTP, paspor, akta, buku nikah, atau BPKB.
- Ijazah atau sertifikat itu diperoleh lewat pendidikan dan pelatihan yang dibiayai pemberi kerja.
- Pembiayaan itu didasarkan pada perjanjian kerja tertulis.
- Pemberi kerja wajib menjamin keamanan dokumen dan memberi ganti rugi bila rusak atau hilang.
Contohnya, perusahaan membiayai kamu kuliah D3 atau ikut sertifikasi kompetensi berbiaya besar, dan semua itu tertulis di perjanjian kerja. Ijazah SMK yang kamu bawa dari rumah jelas tidak masuk pengecualian ini, karena bukan hasil pendidikan yang dibiayai perusahaan.
Dampaknya untuk pekerja dan perusahaan
Untuk pekerja
- Mobilitas terkunci. Banyak lowongan meminta dokumen asli saat verifikasi. Tanpa ijazah, kamu bisa kehilangan kesempatan yang lebih baik, persis hal yang ingin dicegah butir kedua surat edaran [1].
- Posisi tawar melemah. Saat negosiasi gaji, lembur, atau keluhan kerja, ada rasa takut dokumenmu "dipersulit".
- Beban pikiran. Wajar kalau kamu cemas dokumen penting hilang atau rusak, apalagi bila tidak ada tanda terima.
- Paspor dan dokumen identitas. Untuk pekerja yang sering bepergian atau pekerja migran, menahan paspor berarti menahan kebebasan bergerak. Kajian HRM terbaru juga mengajak perusahaan multinasional memperhatikan cara mereka merekrut, mengelola, dan mempertahankan pekerja migran di sepanjang rantai pasoknya [14].
Untuk perusahaan
Dari sisi perusahaan, penahanan ijazah merusak hubungan kerja dari dalam. Riset tentang psychological contract (kontrak psikologis, yaitu janji tak tertulis yang dirasakan karyawan) menunjukkan bahwa rasa "dikhianati" tidak selalu muncul dari satu kejadian besar. Ia bisa terbentuk dari pemicu-pemicu yang saling terkait, lalu dinilai karyawan dari sisi tujuan, atribusi, keadilan, dan sumber daya [8]. Ijazah yang ditahan adalah pemicu yang terus terlihat setiap kali karyawan memikirkan masa depannya.
Lalu ada soal suara karyawan. Studi di sektor garmen Bangladesh mengaitkan employee voice (kesempatan karyawan menyampaikan pendapat) dengan kinerja lewat rasa bekerja secara layak dan motivasi intrinsik [12]. Karyawan yang merasa "tersandera" cenderung diam, dan masalah di lantai produksi atau toko tidak pernah naik ke manajemen.
| Risiko | Contoh |
|---|---|
| Hukum | Di Jawa Timur ada ancaman pidana Perda 8/2016 [2]. Di daerah lain, praktik ini bertentangan dengan pedoman Menaker [1] dan bisa memicu perselisihan. |
| Reputasi dan employer branding | Kandidat bagus menghindari perusahaan yang dikenal menahan ijazah. Ulasan dan cerita dari mulut ke mulut menyebar cepat. |
| Kepercayaan | Karyawan yang bertahan karena terpaksa bekerja sekadarnya, bukan karena terikat. |
| Operasional | Perusahaan menanggung risiko dokumen rusak atau hilang, termasuk kewajiban ganti rugi dalam kondisi pengecualian [1]. |
Cara sah mengikat karyawan yang sudah dilatih
Kekhawatiran perusahaan soal investasi pelatihan itu valid. Jawabannya bukan menyandera dokumen, tapi membuat karyawan punya alasan untuk bertahan. Riset tentang job embeddedness (keterikatan pada pekerjaan) menggambarkan karyawan yang tertanam dalam jaring kekuatan penahan di dalam dan di luar pekerjaan. Karyawan yang lebih tertanam dalam pekerjaannya lebih jarang mencari kerja lain, bahkan saat merasa posisinya tidak aman [9].
Gambar 3. Empat cara mempertahankan
Makin sukarela →
Pilihan yang bisa dipakai HR
- 1
Jalur karier internal
Kajian pelatihan dalam internal labor market (mengisi posisi dari dalam) menyoroti adaptasi, upskilling dan reskilling, serta pengembangan karier sebagai tema pentingnya [11]. Karyawan yang melihat jalan naik punya alasan untuk tinggal.
- 2
Investasi employability yang saling menguntungkan
Studi multi-kasus di industri pangan menemukan praktik HRM yang seimbang bisa mengembangkan potensi karier karyawan sekaligus daya saing perusahaan [10]. Pelatihan tidak harus dilihat sebagai "risiko kabur".
- 3
Insentif retensi tertulis
Misalnya bonus yang dibayar bertahap setelah masa tertentu. Ini memberi alasan bertahan tanpa menahan apa pun milik karyawan.
- 4
Perjanjian pelatihan yang wajar
Untuk pelatihan berbiaya besar, buat perjanjian tertulis yang jelas: nilai pelatihan, masa pengabdian, dan cara menghitung bila karyawan keluar lebih cepat. Aturan resmi yang kami baca tidak merinci formula pengembalian biaya, jadi buat yang proporsional dan konsultasikan ke ahli hukum.
- 5
Saluran suara yang benar-benar dipakai
Riset tentang saluran suara yang disediakan perusahaan menunjukkan karyawan merasa bersuara itu berguna bila mereka benar-benar merasakan saluran tersebut, dan iklim partisipasi ikut menentukan [13].
Langkah praktis untuk HR
Membereskan praktik penahanan dokumen
- 1
Audit
Data semua dokumen asli yang sedang disimpan perusahaan: milik siapa, jenis dokumen, sejak kapan, dasar apa, dan disimpan di mana. Jangan lupa cabang dan anak usaha.
- 2
Pilah
Pisahkan dokumen yang masuk pengecualian sempit surat edaran (ijazah atau sertifikat kompetensi hasil pendidikan dan pelatihan yang dibiayai perusahaan berdasarkan perjanjian kerja tertulis) dari yang tidak [1]. Yang tidak masuk pengecualian dikembalikan.
- 3
Kembalikan dengan tertib
Jadwalkan pengembalian, minta karyawan memeriksa kondisi dokumen, dan buat berita acara serah terima yang ditandatangani dua pihak.
- 4
Ubah dokumen kerja
Hapus klausul penyerahan dokumen dari templat perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan formulir rekrutmen. Pasal 54 ayat (2) UU 13/2003 meminta syarat kerja tidak bertentangan dengan peraturan [3].
- 5
Tulis kebijakan
Buat kebijakan singkat: dokumen asli hanya ditunjukkan untuk verifikasi lalu dikembalikan hari itu juga, perusahaan menyimpan salinan seperlunya, dan siapa yang bertanggung jawab.
- 6
Kelola salinan sesuai UU PDP
Lihat bagian di bawah ini.
Gambar 4. Alur pengembalian dokumen
- 1Audit dokumen
- 2Pilah pengecualian
- 3Jadwal & cek kondisi
- 4Berita acara
- 5Revisi kebijakan
Salinan dokumen tetap data pribadi
Setelah dokumen asli dikembalikan, perusahaan biasanya tetap butuh fotokopi atau hasil pindai. Salinan itu memuat data pribadi, jadi UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi berlaku [5]. Beberapa ketentuan yang langsung relevan:
- Pengendali data wajib punya dasar pemrosesan, misalnya pemenuhan kewajiban perjanjian atau kewajiban hukum (Pasal 20) [5].
- Pengumpulan dilakukan terbatas dan spesifik, sah, transparan, dan sesuai tujuannya (Pasal 16 ayat (2)) [5]. Jadi kumpulkan salinan yang memang perlu, bukan semua dokumen "untuk jaga-jaga".
- Pengendali data wajib melindungi keamanan data, menjaga kerahasiaannya, dan mencegah akses tidak sah (Pasal 35, 36, dan 39) [5]. Simpan di folder terkunci dengan akses terbatas.
- Data dihapus saat tidak lagi diperlukan untuk tujuan pemrosesan atau atas permintaan subjek data (Pasal 43), dan dimusnahkan antara lain saat masa retensinya habis (Pasal 44) [5].
Studi kasus
Studi kasus: pabrik garmen di Sidoarjo membereskan 140 ijazah
PT Benang Sentosa (fiktif), pabrik garmen di Sidoarjo dengan 600 pekerja, sejak lama meminta ijazah asli operator baru sebagai "jaminan" selama kontrak pertama. Staf HR baru, Laras (24), menemukan 140 ijazah dan 12 BPKB di lemari arsip, sebagian milik pekerja yang sudah keluar dua tahun lalu. Ia menyusun memo untuk direksi: Pasal 42 Perda Jatim 8/2016 melarang pengusaha menahan dokumen asli pekerja sebagai jaminan, dengan ancaman pidana di Pasal 79 [2], dan surat edaran Menaker 2025 menegaskan larangan yang sama secara nasional [1]. Tidak satu pun ijazah itu hasil pendidikan yang dibiayai perusahaan, jadi tidak ada yang masuk pengecualian. Dalam enam minggu, HR mengembalikan semua dokumen dengan berita acara, menghubungi mantan pekerja lewat kontak darurat yang tercatat, merevisi templat perjanjian kerja, dan menyimpan hanya salinan ijazah yang dibutuhkan untuk administrasi kepegawaian di folder berakses terbatas [3,5]. Untuk mengganti "jaminan", perusahaan meluncurkan jalur karier operator ke leader dan bonus retensi setelah 12 bulan. Tiga bulan kemudian, jumlah pelamar lowongan operator naik karena kabar "ijazah tidak ditahan" menyebar di grup pencari kerja setempat.
Kalau kamu pekerja: dari sebelum tanda tangan sampai mengadu
Sebelum tanda tangan
- Baca perjanjian kerja sampai habis. Surat edaran Menaker secara khusus meminta calon pekerja mencermati ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan [1].
- Tanyakan langsung: "Apakah ada dokumen asli yang harus saya tinggalkan?" Catat jawabannya.
- Minta salinan perjanjian kerjamu. Pasal 54 ayat (3) UU 13/2003 menyatakan pekerja dan pengusaha masing-masing mendapat satu perjanjian kerja [3].
- Kalau perusahaan membiayai pendidikan atau sertifikasimu, pastikan perjanjiannya tertulis dan memuat siapa yang menjamin keamanan dokumen [1].
- Simpan fotokopi atau foto semua dokumen penting di tempat aman milikmu sendiri.
Kalau dokumenmu sudah terlanjur ditahan
Mulai dari yang paling sopan dan tertulis. Kirim permintaan pengembalian ke HR lewat surel atau surat, sebutkan dokumennya, tanggal penyerahan, dan rujuk surat edaran Menaker [1]. Kalau di Jawa Timur, sebut juga Pasal 42 Perda 8/2016 [2]. Minta tanda terima saat dokumen dikembalikan. Kalau tidak ada tanggapan, jalur resminya diatur UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial [7]. Perselisihan karena hak tidak dipenuhi, akibat beda pelaksanaan atau penafsiran peraturan atau perjanjian kerja, disebut perselisihan hak [7].
Jalur penyelesaian
- 1
Bipartit
Wajib diupayakan dulu lewat perundingan langsung, paling lama 30 hari kerja. Setiap perundingan dibuat risalah yang ditandatangani para pihak. Jika ditolak atau tidak sepakat, bipartit dianggap gagal [7].
- 2
Catat ke Disnaker
Salah satu pihak mencatatkan perselisihan ke instansi ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti upaya bipartit [7].
- 3
Mediasi
Untuk perselisihan hak, konsiliasi dan arbitrase tidak tersedia, jadi penyelesaiannya lewat mediator [7].
- 4
Pengadilan Hubungan Industrial
Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, salah satu pihak dapat menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial [7].
Checklist kepatuhan
| Untuk HR | Untuk pekerja |
|---|---|
| Tidak ada klausul penyerahan dokumen asli di templat perjanjian kerja dan formulir rekrutmen [1,3] | Sudah membaca perjanjian kerja dan memegang salinannya [1,3] |
| Dokumen asli hanya diperiksa saat verifikasi, lalu dikembalikan hari itu juga | Tahu dokumen apa saja yang pernah kamu serahkan dan punya tanda terimanya |
| Dokumen yang masuk pengecualian punya perjanjian kerja tertulis, dijamin keamanannya, dan ada mekanisme ganti rugi [1] | Kalau pendidikanmu dibiayai perusahaan, perjanjiannya tertulis [1] |
| Salinan dokumen dikumpulkan seperlunya, disimpan aman, dan dihapus saat tidak lagi diperlukan [5] | Punya salinan pribadi semua dokumen penting |
| Cabang di Jawa Timur memahami Pasal 42 Perda 8/2016 [2] | Tahu jalur bipartit, Disnaker, dan pengawas ketenagakerjaan [3,7] |
| Program retensi berbasis karier dan insentif sudah berjalan [9,10,11] | Berani bertanya sebelum tanda tangan |
Latihan mandiri
Latihan mengelompokkan
Boleh atau bermasalah?
Kamu staf HR yang sedang mengaudit praktik penyimpanan dokumen. Pilah situasi berikut berdasarkan SE Menaker M/5/HK.04.00/V/2025 dan aturan lain yang dibahas di modul ini, dengan status per 23 Oktober 2026.
- 1.
HR mencocokkan ijazah asli pelamar dengan fotokopinya saat wawancara, lalu langsung mengembalikan yang asli
- 2.
Perusahaan meminta ijazah SMA asli operator baru disimpan sampai kontrak 2 tahun selesai
- 3.
Perusahaan membiayai karyawan kuliah D3 berdasarkan perjanjian kerja tertulis, menyimpan ijazahnya di brankas, dan menjamin ganti rugi bila rusak atau hilang
- 4.
Toko meminta BPKB motor milik kasir baru sebagai jaminan kalau ada selisih kas
- 5.
Agen tenaga kerja menyimpan paspor asli pekerja selama masa kerja supaya mereka "tidak hilang"
- 6.
HR menyimpan hasil pindai KTP karyawan di folder berakses terbatas untuk keperluan BPJS dan penggajian
- 7.
Atasan menolak memberi surat keterangan kerja supaya karyawan sulit melamar ke perusahaan lain
- 8.
Perusahaan menyimpan fotokopi seluruh dokumen keluarga karyawan, termasuk buku nikah orang tuanya, "untuk jaga-jaga"
Latihan mengambil keputusan
Menghapus praktik "ijazah sebagai jaminan"
Kamu baru bergabung di perusahaan distribusi dengan cabang di Surabaya dan Bekasi. Di hari ketiga, kamu menemukan lemari berisi ijazah asli karyawan. Pilih langkahmu.
Peranmu: Staf HR generalis di perusahaan distribusi dengan 300 karyawan
Manajer HR bilang praktik ini sudah berjalan sepuluh tahun dan "terbukti mengurangi turnover". Apa langkah pertamamu?
Cek pemahaman
Sebuah perusahaan di Bekasi meminta ijazah SMK asli setiap operator baru disimpan sampai kontrak selesai, dengan alasan perusahaan sudah memberi pelatihan internal selama dua minggu. Mana penilaian yang paling tepat?
Referensi
Artikel jurnal internasional bereputasi (Q1–Q2) terbitan 2022 ke atas, standar profesi, dan peraturan perundang-undangan resmi.
- 1.Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (2025). Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja (20 Mei 2025). JDIH Kementerian Ketenagakerjaan. jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/2683/surat-edaran-menteri-ketenagakerjaan-nomor-5-tahun-2025Regulasidiakses 23 Oktober 2026
- 2.Pemerintah Provinsi Jawa Timur (2016). Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 6 Seri D). JDIH Kementerian Ketenagakerjaan. jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/2739/peraturan-daerah-provinsi-jawa-timur-nomor-8-tahun-2016Regulasidiakses 23 Oktober 2026
- 3.Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Peraturan.go.id, Kementerian Hukum RI. peraturan.go.id/files/UU+13-2003.pdfRegulasidiakses 23 Oktober 2026
- 4.Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Peraturan.go.id, Kementerian Hukum RI. peraturan.go.id/files/uu-no-6-tahun-2023.pdfRegulasidiakses 23 Oktober 2026
- 5.Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Peraturan.go.id, Kementerian Hukum RI. peraturan.go.id/files/Salinan+UU+Nomor+27+Tahun+2022.pdfRegulasidiakses 23 Oktober 2026
- 6.Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 105 concerning the Abolition of Forced Labour (Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa). Peraturan.go.id, Kementerian Hukum RI. peraturan.go.id/files/uu19-1999.pdfRegulasidiakses 23 Oktober 2026
- 7.Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Peraturan.go.id, Kementerian Hukum RI. peraturan.go.id/files/uu2-2004.pdfRegulasidiakses 23 Oktober 2026
- 8.Wiechers, H. E., Coyle-Shapiro, J. A.-M., Lub, X. D., & ten Have, S. (2022). The tremors of interconnected triggers over time: How psychological contract breach can erupt. Journal of Organizational Behavior, 43(7), 1172–1189. doi.org/10.1002/job.2645Q1
- 9.Peltokorpi, V., & Allen, D. G. (2024). Job embeddedness and voluntary turnover in the face of job insecurity. Journal of Organizational Behavior, 45(3), 416–433. doi.org/10.1002/job.2728Q1
- 10.Annosi, M. C., van der Heijden, B. I. J. M., Karamanavi, D., & de Gennaro, D. (2025). Mutual gains through sustainable employability investments: integrating HRM practices for organisational competitiveness. Personnel Review, 54(4), 1048–1065. doi.org/10.1108/pr-05-2024-0515Q1
- 11.Cho, H., & Kim, S. (2026). Building Talent From Within: Training and Development in Internal Labor Markets. Human Resource Development Review. doi.org/10.1177/15344843261452436Q1
- 12.Rahman, H., Li, M., Yen, N., & Hu, X. (2025). Understanding workers’ job performance through workers' voice: roles of decent work, intrinsic motivation and procedural justice climate. Employee Relations: The International Journal, 47(7), 1141–1169. doi.org/10.1108/er-08-2024-0453Q2
- 13.Kwon, B., Farndale, E., & Park, J. G. (2026). Employer‐Sponsored Voice Practices in South Korea: When do Employees Believe it Is Worth Speaking up? Human Resource Management Journal, 36(2), 205–221. doi.org/10.1111/1748-8583.70017Q1
- 14.Žilinskaitė, M., Hajro, A., Baldassari, P., & Miska, C. (2025). Migration, Human Supply Chains, and the Multinational Enterprise: Confronting an Overlooked Global Mobility Challenge. Human Resource Management Journal, 35(3), 742–753. doi.org/10.1111/1748-8583.12592Q1
Masih di bagian Manajemen SDM
14 menit bacaI.2Analisis Jabatan: Cara Membuat Job Description & Job SpecSebelum rekrut, nilai kinerja, atau atur gaji, kamu harus tahu dulu isi sebuah jabatan. Di sinilah analisis jabatan bekerja.Pembuka · 14 menitPembuka
14 menit bacaI.3Rekrutmen dan Seleksi: Wawancara STAR, Bias, dan MetrikMerekrut itu bukan cari yang paling jago ngomong. Pelajari funnel, wawancara terstruktur, metode STAR, dan metrik yang dipakai tim rekrutmen.Menengah · 14 menitMenengah
14 menit baca
